Juma't, 13-Dec-2024

Minggu, 18/06/2023 Pendidikan 3344 hits

Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi


Tata Cara Pendaftaran :

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri secara daring/online melalui situs web klik https://ppdb.bantenprov.go.id;
  2. Upload berkas pada website pendaftaran, terdiri dari : 
    1. Fotocopy Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023.
    3. Fotocopy Akta Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir
    4. Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
      1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
      2) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
      3) Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
    5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar;

Persyaratan :

  1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Bukti keterangan tidak mampu harus dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar;
  3. Calon Peserta didik baru melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan di satuan pendidikan yang dituju;
  4. Satuan Pendidikan menilai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dapat dilihat melalui:
    - Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat di lihat di situs web https://pip.kemdikbud.go.id/
    - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs web https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
  5. Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
  6. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi didasarkan pada kartu keluarga yang sekurang-kurangnya telah tinggal di alamat kartu keluarga tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum 19 Juni 2023.
  7. Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial. dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/desa,
    copy nya dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan diserahkan kepada panitia PPDB;
  8. Kuota peserta didik pada jalur afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi dialihkan ke jalur lain.
  9. Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui daya tampung, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan;
  10. Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.

: tanpa label

JAJAK PENDAPAT

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

LOGIN