TATA CARA PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI PPDB 2023-2024
Minggu, 18/06/2023
Pendidikan
3344 hits
Jadwal Pendaftaran Jalur Afirmasi
Tata Cara Pendaftaran :
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri secara daring/online melalui situs web klik https://ppdb.bantenprov.go.id;
- Upload berkas pada website pendaftaran, terdiri dari :
- Fotocopy Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang setara dengan Ijazah SMP/Ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023.
- Fotocopy Akta Kelahiran (Akte)/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
1) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
2) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
3) Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi - Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar;
Persyaratan :
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Bukti keterangan tidak mampu harus dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan tidak benar;
- Calon Peserta didik baru melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan di satuan pendidikan yang dituju;
- Satuan Pendidikan menilai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dapat dilihat melalui:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat di lihat di situs web https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs web https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ - Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi didasarkan pada kartu keluarga yang sekurang-kurangnya telah tinggal di alamat kartu keluarga tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum 19 Juni 2023.
- Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial. dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/desa,
copy nya dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan diserahkan kepada panitia PPDB; - Kuota peserta didik pada jalur afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi dialihkan ke jalur lain.
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui daya tampung, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan;
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
: tanpa label
JAJAK PENDAPAT
Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?