Minggu, 13-Oct-2024

Selasa, 18/06/2024 Pendidikan 10157 hits

Selamat Datang di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA NEGERI 5 TANGERANG


Berikut perincian jalur dan jadwal lengkap PPDB Banten 2024/2025 yang dibuka untuk SMA:

1. Zonasi

Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024

SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025

Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024

Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024

 

2. Afirmasi

Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024

SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025

Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024

Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024

 

3. Perpindahan tugas orang tua/wali

Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024

SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025

Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024

Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024

 

4. Prestasi Akademik    

Pendaftaran online: 1-5 Juli 2024

SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025

Pengumuman hasil akhir online: 8 Juli 2024

Daftar ulang offline: 9-11 Juli 2024


5. Prestasi Non Akademik    

Pendaftaran online: 1-5 Juli 2024

SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025

Pengumuman hasil akhir online: 8 Juli 2024

Daftar ulang offline: 9-11 Juli 2024   

 

Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota zonasi menempati porsi terbanyak dengan minimal 50%. Lalu jalur afirmasi paling sedikit 15%, perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan terakhir jalur prestasi jika masih terdapat sisa kuota.

Calon perserta didik baru untuk PPDB Banten 2024/2025 juga perlu memahami alur pendaftaran, mulai penyiapan berkas hingga dinyatakan lulus seleksi. 


Berikut alur pendaftaran PPDB Banten 2024/2025:

  • Calon perserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
  • Calon perserta didik baru mengakses laman situs PPDB daring melalui https://ppdb.bantenprov.go.id.
  • Calon perserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara daring.
  • Calon perserta didik baru mengunggah dokumen peryaratan.
  • Calon perserta didik baru memilih sekolah tujuan.
  • Calon perserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
  • Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara daring.
  • Calon perserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di laman https://ppdb.bantenprov.go.id.


Persyaratan Umum

Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:

  1. Persyaratan Umum
  2. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  3. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 6 yang dilegalisir;
  4. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun (dua puluh satu tahun) pada tanggal 1 Juli 2024;
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
  7. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
  8. Calon peserta didik baru yang menyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan ersyaratan: batas usia dan Ijazah atau dokumentasi lain yang menyatakan kelulusan.


Persyaratan Khusus

A. Jalur Afirmasi

  1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);
  2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:

        a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;

        b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata

            dalam DTKS Dinas Sosial; atau

        c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial

            yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.

    3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia

        Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

    4. Kartu Keluarga;

        Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana   

        alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan

        domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan

        surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah

        (BPBD) Kabupaten/Kota.

     5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :

         a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

         b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau

         c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang

             menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

     6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta

         didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang

         diberikan tidak benar.

 

B. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Surat penugasan       dari      instansi,           lembaga,          kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama.

 

C. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan

Persyaratan Khusus

  1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
  2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
  3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
  4. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

         1) Pemerintah Pusat;

         2) Pemerintah Daerah;

         3) badan usaha milik negara (BUMN);

         4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

         5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi

             Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.

     5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)

         tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

     6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan

         beregu/kelompok;

     7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh

         lembaga penyelenggara);

     8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz

         atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai

         calon peserta didik

 

D. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

      Persyaratan Khusus

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:

        a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta

            didik);

        b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

        c) KK hilang atau rusak.

    4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

        a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota

            keluarga) atau rusak; atau

        b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

    5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan

        domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

    6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus       

        sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama

        yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK

        sebelumnya;

    7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru

        sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang

        tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir

        yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan

        instansi berwenang;

    8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam

       atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili

       dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa

       calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun

       sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial

       dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;

   9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan

      persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website: https://ppdb.bantenprov.go.id/

Terima Kasih.

: tanpa label

JAJAK PENDAPAT

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

LOGIN