Selasa, 18/06/2024 Pendidikan 10157 hits
1. Zonasi
Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024
SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025
Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024
Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024
2. Afirmasi
Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024
SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025
Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024
Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024
3. Perpindahan tugas orang tua/wali
Pendaftaran online: 19-23 Juni 2024
SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025
Pengumuman hasil akhir online: 26 Juni 2024
Daftar ulang offline: 27-29 Juni 2024
Pendaftaran online: 1-5 Juli 2024
SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025
Pengumuman hasil akhir online: 8 Juli 2024
Daftar ulang offline: 9-11 Juli 2024
Pendaftaran online: 1-5 Juli 2024
SPTJM: SPTJM PPDB 2024-2025
Pengumuman hasil akhir online: 8 Juli 2024
Daftar ulang offline: 9-11 Juli 2024
Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kuota zonasi menempati porsi terbanyak dengan minimal 50%. Lalu jalur afirmasi paling sedikit 15%, perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan terakhir jalur prestasi jika masih terdapat sisa kuota.
Calon perserta didik baru untuk PPDB Banten 2024/2025 juga perlu memahami alur pendaftaran, mulai penyiapan berkas hingga dinyatakan lulus seleksi.
Berikut alur pendaftaran PPDB Banten 2024/2025:
Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:
A. Jalur Afirmasi
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata
dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial
yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia
Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana
alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan
surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta
didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang
diberikan tidak benar.
B. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
C. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persyaratan Khusus
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi
Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan
beregu/kelompok;
7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh
lembaga penyelenggara);
8. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz
atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai
calon peserta didik
D. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
Persyaratan Khusus
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta
didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota
keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan
domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus
sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK
sebelumnya;
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang
tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir
yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan
instansi berwenang;
8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam
atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili
dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa
calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan
persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website: https://ppdb.bantenprov.go.id/
Terima Kasih.
: tanpa label
Rabu, 01/04/2020
Rabu, 14/08/2019
Kamis, 02/05/2019
Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?