Senin, 13-Jan-2025

Kamis, 21/06/2018 Pendidikan 25014 hits

PPDB 2018 SMA & SMK NEGERI PROVINSI BANTEN TAHUN 2018


PEDOMAN

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/SMK/SKH)

PROVINSI BANTEN

TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019

 


 

A.        Umum

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah dan tidak memandang perbedaan suku, ras, agama maupun ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan pendidikan berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada. Makna penting dari pendidikan adalah sebagai media dalam mewujudkan keunggulan dan daya saing suatu bangsa melalui optimalisasi potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan diharapkan di masa mendatang dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat suatu bangsa.

Dalam konteks pendidikan, peserta didik merupakan unsur utama yang dikembangkan potensinya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. Menyadari pentingnya peserta didik sebagai modal pembangunan suatu bangsa (human capital) yang perlu dikembangkan potensinya secara optimal, maka perlu upaya strategis dari pemerintah khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk meningkatkan dan memperluas akses terhadap pendidikan yang memungkinkan masyarakat (peserta didik) memperoleh hak pendidikan dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.

 

 

B.        Dasar Hukum

1)         Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

2)         Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

3)         Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag No. 04/ VI/ PB/ 2011 dan MA/ 111/ 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah dan Madrasah;

4)         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

5)         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

6)         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

7)         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun  2016 tentang Satandar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

8)         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat;

9)         Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

10)      Peraturan Gubernur Banten Nomor .............. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019;

11)      Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 4678/D/KEP/MK/2016 Tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

12)      Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : ..................................... tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019

 

C.        Maksud dan Tujuan

Tujuan disusunya pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/SKH) di Provinsi Banten adalah sebagai Pedoman bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Penyelenggara, Satuan Pendidikan dan Masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

Adapun tujuan disusunya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru ini adalah :

1.       Terciptanya ketertiban  dalam penyelenggaraan PPDB yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

2.       Kegiatan PPDB dapat berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

 

 

D.        Azaz Penerimaan

Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB) di Provinsi Banten berdasarkan prinsif:

1.       Objektif

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Transparan

Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat, untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.

3.       Akuntabel

Proses penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggung jawabkan baik prosedur maupun hasilnya.

4.       Berkeadilan

      Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membeda-bedakan ras, suku, agama, tingkat ekonomi, maupun keterbatasan lainya dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


E        E.   Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

1.       Persyaratan Umum

a.       Calon Peserta Didik Baru  SMA/SMK/SKH adalah calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

b.       Calon Peserta Didik  baru merupakan lulusan SMP/MTs/ sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

2.       Persyaratan Khusus

a.       Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat;

b.       Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat;

c.       Khusus calon peserta yang berasal dari luar negeri selain keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;

d.       Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;

e.       SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus  dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh);

f.        Peserta Didik mencantumkan Nomor Kartu Keluarga sesuai Domisili;

g.       Khusus calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu melampirkan bukti SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dan bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

h.       Satuan Pendidikan SMK melakukan tes fisik yang mencakup: tes buta warna, tinggi badan, tidak bertato, tidak bertindik (dilampirkan surat keterangan dari dokter).

 

F.         Tata Cara Pendaftaran

a.       Siswa asal Sekolah SMP/MTS di Banten Domisili di Banten

1)       Pendaftaran mandiri melalui aplikasi PPDB

2)       mencetak bukti pendaftaran dan datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan

3)       Sekolah tujuan memverifikasi, memvalidasi dan aktifasi berkas persyaratan.

4)       Pilihan Jalur pendaftaran :

                                                i.      Jalur Umum + Nilai SKTM (Jika berasal dari keluarga tidak mampu)

                                               ii.      Jalur Prestasi

b.       Siswa asal Sekolah SMP/MTS di luar provinsi banten dan lulusan Tahun sebelumnya (tahun 2017) Domisili di Banten

1)       Datang kesekolah untuk diinput data Nilai UN dan data siswa oleh admin sekolah, kemudian daftar mandiri melalui aplikasi PPDB.

2)       mencetak bukti pendaftaran dan datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan

3)       Sekolah tujuan memverifikasi, memvalidasi dan aktifasi berkas persyaratan.

4)       Pilihan Jalur pendaftaran :

                                                i.      Jalur Umum + Nilai SKTM (Jika berasal dari keluarga tidak mampu)

                                               ii.      Jalur Prestasi

c.        Siswa dengan domisili di luar Provinsi Banten

1)       Pendaftaran Datang langsung kesekolah tujuan

2)          Pendaftaran diinput dan diverifikasi oleh admin sekolah tujuan

3)       Pilihan Jalur Pendaftaran :

Jalur Luar zona Luar Provinsi Banten

d.       Jalur Luar Zona Domisili Banten (SMA)

1)       Pendaftaran Datang langsung kesekolah tujuan

2)       Pendaftaran diinput dan diverifikasi oleh admin sekolah tujuan

3)       Pilihan Jalur Pendaftaran :

Jalur Luar zona Dalam Provinsi Banten

e.        Jalur Afirmasi

1)       Pendaftaran Datang langsung kesekolah tujuan

2)       Pendaftaran diinput dan diverifikasi oleh admin sekolah tujuan

3)       Pilihan Jalur Pendaftaran : Jalur  Afirmasi

G.        Pilihan Sekolah

1.          Calon Pesera Didik Baru SMA  hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) pilihan sekolah yang berada dalam satu zonasi, selanjutnya dapat melakukan proses pindah sekolah dalam satu zonasi jika sudah Terverifikasi dan tidak lolos di tabel seleksi (Selama dalam masa pendaftaran dan khusus jenis pendaftaran dalam zona)

2.          Calon Peserta Didik Baru SMK hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah dengan 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) bidang keahlian di satu SMK, selanjutnya dapat melakukan proses pindah sekolah dengan program keahlian yang sama jika sudah Terverifikasi dan tidak lolos di tabel seleksi (Selama dalam masa pendaftaran)

3.          Calon Peserta Didik Baru Jalur Luar Zona, Jalur Siswa terdekat dan Jalur afirmasi hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.

4.          Calon Peserta Didik Baru tidak dapat mengganti pilihan Jalur Pendaftaran.

5.          Calon Peserta Didik Baru yang berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah Pendidikan Khusus.

 

H.        Seleksi Penerimaan

1.          Seleksi calon peserta didik baru kelas x (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.     Surat Keterangan Tidak Mampu atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu;

b.     Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;

c.     SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

d.     Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.

2.     Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat

3.     Khusus calon peserta didik SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah. dan institusi pasangan/ asosiasi profesi.

4.     Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi tes bakat skolastik atau potensi akademik.

 

I.          Kuota atau Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru

Ketentuan kuota atau daya tampung dalam penerimaan peserta didik baru adalah sebagai berikut:

1.     Kuota atau daya tampung sekolah ditentukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat bersama dewan guru dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, peminatan dan struktur kurikulum, beban mengajar, serta ketersediaan sarana prasarana belajar.

2.     Sekolah mengajukkan usulan kuota atau daya tampung penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten paling lambat 1 (satu) bulan sebelum proses pendaftaran.

3.     Tidak dibenarkan sekolah menyelenggarakan pendidikan double shift.

4.     Jika Kuota tidak terpenuhi dalam pelaksanaan PPDB online, pendaftaran siswa baru dapat dilaksanakan di sekolah.

5.     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan verifikasi dan menetapkan kuota dan daya tampung dalam sistem penerimaan peserta didik baru.

6.     Kuota dan daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari daerah luar Provinsi Banten paling banyak 2% (dua persen) dari kuota jumlah total peserta didik yang diterima.

 

J.         Jumlah Peserta Didik Baru dan Rombongan Belajar

1.     Jumlah Peserta Didik baru pada setiap rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban mengajar guru, permintaan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Jumlah rombongan belajar kelas X (sepuluh) tahun pelajaran 2018/2019 maksimal 12 rombel untuk SMA dan 24 rombel untuk SMK.

3.     Jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa di semua kelas.

 

 

 

 

K.        Verifikasi Data/Informasi

Verifikasi data/informasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk sekolah untuk menjamin kebenaran data/informasi calon Peserta Didik Baru sebelum proses aktivasi secara online. Verifikasi lapangan akan dilakukan kepada calon Peserta Didik Baru pada jalur Akademik dan Non Akademik, baik yang melalui jalur prestasi maupun afirmasi, dilaksanakan Tanggal 21 s/d 27 Juni 2018 Jam 08:00 – 15:00WIB.

 

L.        Pengumuman Hasil Seleksi

1)       Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan oleh sekolah atas dasar hasil seleksi sistem aplikasi PPDB tingkat Provinsi Banten.

2)       Sekolah mengumumkan calon peserta Didik Baru yang diterima melalui display  sekolah masing-masing.

3)       Tanggal pengumuman kelulusan jalur akademik maupun non-akademik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sebagaimana jadwal terlampir.

4)       Bagi sekolah negeri yang belum terpenuhi kuota dan daya tampung sekolah dapat melakukan seleksi ulang penerimaan calon peserta didik baru secara mandiri paling lama 5 (lima) hari setelah pengumuman seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sebagaimana jadwal terlampir.

 

M.       Penetapan Peserta Didik Baru yang Diterima

Kepala sekolah membuat surat keputusan tentang Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, pada masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah di verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

 

N.        Daftar Ulang

Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.     Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 Juli 2018

2.     Selama pelaksanaan daftar ulang dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.

3.     Bagi Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

4.     Kekosongan akibat dari pengunduran diri calon peserta didik tidak dapat diisi sampai akhir semester ganjil.

  1. Pembiayaan PPDB 2018/2019 dibebankan pada Anggarann Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

 

 Berikut adalah laman pendaftarannya : ppdb.bantenprov.go.id

: tanpa label

EduFair 2020

Selasa, 07/01/2020

Upacara 17 Agustus 2022

Rabu, 17/08/2022

Tes Akademik PPDB 2019

Senin, 08/07/2019

JAJAK PENDAPAT

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

LOGIN