Kamis, 21/06/2018 Pendidikan 25014 hits
PEDOMAN
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/SMK/SKH)
PROVINSI
BANTEN
TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019
A.
Umum
Pendidikan
merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah dan tidak
memandang perbedaan suku, ras, agama maupun ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan
layanan pendidikan berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang
ada. Makna penting dari pendidikan adalah sebagai media dalam mewujudkan
keunggulan dan daya saing suatu bangsa melalui optimalisasi potensi yang
dimiliki peserta didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan
diharapkan di masa mendatang
dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat suatu bangsa.
Dalam
konteks pendidikan, peserta didik merupakan unsur utama yang dikembangkan
potensinya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yakni mewujudkan manusia
Indonesia seutuhnya. Menyadari pentingnya peserta didik sebagai modal
pembangunan suatu bangsa (human capital)
yang perlu dikembangkan potensinya secara optimal, maka perlu upaya strategis
dari pemerintah khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten untuk meningkatkan dan memperluas akses terhadap pendidikan yang
memungkinkan masyarakat (peserta didik) memperoleh hak pendidikan dalam rangka
mengembangkan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki.
B.
Dasar
Hukum
1)
Peraturan
Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
2)
Peraturan
Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3)
Peraturan
Bersama Mendiknas dan Menag No. 04/ VI/ PB/ 2011 dan MA/ 111/ 2011 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah dan Madrasah;
4)
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5)
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
6)
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
7)
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 23
Tahun 2016 tentang Satandar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8)
Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau
Bentuk Lain Yang Sederajat;
9)
Peraturan
Daerah Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10)
Peraturan
Gubernur Banten Nomor .............. Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun
Pelajaran 2018/2019;
11) Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor:
4678/D/KEP/MK/2016 Tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Kejuruan.
12) Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor :
..................................... tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019
C.
Maksud
dan Tujuan
Tujuan disusunya pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/SKH) di Provinsi Banten
adalah sebagai Pedoman bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Penyelenggara,
Satuan Pendidikan dan Masyarakat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
Adapun tujuan
disusunya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru ini adalah :
1. Terciptanya ketertiban dalam penyelenggaraan PPDB yang sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku;
2. Kegiatan PPDB dapat berjalan dengan
objektif, transparan,
akuntabel dan berkeadilan.
D. Azaz Penerimaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SMALB) di Provinsi Banten berdasarkan prinsif:
1. Objektif
Penerimaan Peserta Didik Baru harus
memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Transparan
Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik
Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat, untuk menghindari
penyimpangan yang mungkin terjadi.
3. Akuntabel
Proses penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dipertanggung jawabkan baik prosedur maupun hasilnya.
4. Berkeadilan
Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membeda-bedakan ras, suku, agama, tingkat ekonomi, maupun keterbatasan lainya dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
E E. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
1. Persyaratan Umum
a. Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK/SKH adalah calon Peserta Didik Baru
yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
b. Calon Peserta Didik baru merupakan lulusan SMP/MTs/ sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun
sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B tahun berjalan dan satu tahun
sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Persyaratan Khusus
a. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang
sederajat;
b. Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk
lain yang sederajat;
c. Khusus calon peserta yang berasal
dari luar negeri selain keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019;
e. SMK atau bentuk lain yang sederajat
bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam
penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh);
f.
Peserta Didik mencantumkan Nomor Kartu
Keluarga sesuai Domisili;
g. Khusus calon peserta didik yang berasal dari keluarga
tidak mampu melampirkan bukti SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dan bentuk
lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
h. Satuan
Pendidikan SMK melakukan tes fisik yang mencakup: tes buta warna, tinggi badan, tidak bertato, tidak bertindik
(dilampirkan surat keterangan dari dokter).
F.
Tata Cara Pendaftaran
a. Siswa asal
Sekolah SMP/MTS di Banten Domisili di Banten
1) Pendaftaran
mandiri melalui aplikasi PPDB
2)
mencetak bukti pendaftaran dan datang ke
sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan
3) Sekolah
tujuan memverifikasi, memvalidasi dan aktifasi berkas persyaratan.
4) Pilihan
Jalur pendaftaran :
i.
Jalur Umum + Nilai SKTM (Jika berasal dari keluarga
tidak mampu)
ii.
Jalur Prestasi
b. Siswa asal Sekolah SMP/MTS di luar
provinsi banten dan lulusan Tahun sebelumnya (tahun 2017) Domisili di Banten
1) Datang kesekolah untuk diinput data
Nilai UN dan data siswa oleh admin sekolah, kemudian daftar mandiri melalui
aplikasi PPDB.
2)
mencetak bukti pendaftaran dan datang ke
sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan
3) Sekolah
tujuan memverifikasi, memvalidasi dan aktifasi berkas persyaratan.
4) Pilihan
Jalur pendaftaran :
i.
Jalur Umum + Nilai SKTM (Jika berasal dari keluarga
tidak mampu)
ii.
Jalur Prestasi
c.
Siswa
dengan domisili di luar Provinsi Banten
1) Pendaftaran Datang langsung kesekolah
tujuan
2)
Pendaftaran
diinput dan diverifikasi oleh admin sekolah tujuan
3) Pilihan Jalur Pendaftaran :
Jalur Luar zona Luar
Provinsi Banten
d. Jalur Luar Zona Domisili Banten (SMA)
1) Pendaftaran Datang langsung kesekolah
tujuan
2) Pendaftaran diinput dan diverifikasi oleh
admin sekolah tujuan
3) Pilihan Jalur Pendaftaran :
Jalur Luar zona Dalam
Provinsi Banten
e.
Jalur
Afirmasi
1) Pendaftaran Datang langsung kesekolah
tujuan
2) Pendaftaran diinput dan diverifikasi
oleh admin sekolah tujuan
3) Pilihan Jalur Pendaftaran : Jalur Afirmasi
G.
Pilihan Sekolah
1.
Calon Pesera Didik Baru SMA hanya diperbolehkan memilih 1 (satu)
pilihan sekolah yang berada dalam satu zonasi, selanjutnya dapat melakukan
proses pindah sekolah dalam satu zonasi jika sudah Terverifikasi dan tidak lolos di
tabel seleksi (Selama dalam masa pendaftaran dan khusus jenis pendaftaran dalam zona)
2.
Calon Peserta Didik Baru SMK hanya
diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah dengan 1 (satu) kompetensi keahlian pada
1 (satu) bidang keahlian di satu SMK, selanjutnya dapat melakukan proses pindah
sekolah dengan program
keahlian yang sama jika sudah Terverifikasi dan tidak lolos di
tabel seleksi (Selama dalam masa pendaftaran)
3.
Calon
Peserta Didik Baru Jalur Luar Zona, Jalur Siswa terdekat dan Jalur afirmasi
hanya dapat memilih satu pilihan sekolah.
4.
Calon
Peserta Didik Baru tidak dapat mengganti pilihan Jalur Pendaftaran.
5.
Calon Peserta Didik Baru yang
berkebutuhan khusus dapat diterima di sekolah Pendidikan Khusus.
H.
Seleksi Penerimaan
1.
Seleksi calon peserta didik baru kelas x
(sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a. Surat
Keterangan Tidak Mampu atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu;
b. Jarak
tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
c. SHUN SMP
atau bentuk lain yang sederajat; dan
d. Prestasi
di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.
2.
Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai
dengan ketentuan zonasi dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK
atau bentuk lain yang sederajat
3.
Khusus calon peserta didik SMK atau
bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan
seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program
keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang
ditetapkan sekolah. dan institusi pasangan/ asosiasi profesi.
4.
Sekolah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dapat melakukan seleksi tes bakat skolastik atau potensi akademik.
I.
Kuota atau Daya Tampung Penerimaan
Peserta Didik Baru
Ketentuan kuota atau daya tampung dalam penerimaan peserta didik baru
adalah sebagai berikut:
1.
Kuota atau daya tampung sekolah
ditentukan oleh kepala sekolah berdasarkan hasil rapat bersama dewan guru
dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, peminatan dan
struktur kurikulum, beban mengajar, serta ketersediaan sarana prasarana
belajar.
2.
Sekolah mengajukkan usulan kuota atau
daya tampung penerimaan peserta didik baru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten paling lambat 1 (satu) bulan sebelum proses
pendaftaran.
3.
Tidak dibenarkan sekolah
menyelenggarakan pendidikan double shift.
4.
Jika Kuota tidak terpenuhi dalam
pelaksanaan PPDB online, pendaftaran siswa baru dapat dilaksanakan di sekolah.
5.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten melakukan verifikasi dan menetapkan kuota dan daya tampung dalam sistem
penerimaan peserta didik baru.
6.
Kuota dan daya tampung bagi calon
peserta didik baru yang berasal dari daerah luar Provinsi Banten paling banyak
2% (dua persen) dari kuota jumlah total peserta didik yang diterima.
J.
Jumlah Peserta Didik Baru dan Rombongan
Belajar
1.
Jumlah Peserta Didik baru pada setiap
rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah
ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah
dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban mengajar guru,
permintaan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Jumlah rombongan belajar kelas X
(sepuluh) tahun pelajaran 2018/2019 maksimal 12 rombel untuk SMA dan 24 rombel
untuk SMK.
3.
Jumlah siswa per rombongan belajar (rombel)
maksimal 36 siswa di semua kelas.
K.
Verifikasi Data/Informasi
Verifikasi data/informasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang
dibentuk sekolah untuk menjamin kebenaran data/informasi calon Peserta Didik
Baru sebelum proses aktivasi secara online. Verifikasi lapangan akan
dilakukan kepada calon Peserta Didik Baru pada jalur Akademik dan Non Akademik,
baik yang melalui jalur prestasi maupun afirmasi, dilaksanakan Tanggal 21 s/d 27 Juni 2018 Jam 08:00 –
15:00WIB.
L.
Pengumuman Hasil Seleksi
1)
Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik
Baru ditetapkan oleh sekolah atas dasar hasil seleksi sistem aplikasi PPDB
tingkat Provinsi Banten.
2)
Sekolah mengumumkan calon peserta Didik
Baru yang diterima melalui display sekolah masing-masing.
3)
Tanggal pengumuman kelulusan jalur akademik
maupun non-akademik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Banten, sebagaimana jadwal terlampir.
4)
Bagi sekolah negeri yang belum terpenuhi
kuota dan daya tampung sekolah dapat melakukan seleksi ulang penerimaan calon
peserta didik baru secara mandiri paling lama 5 (lima) hari setelah pengumuman
seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten, sebagaimana jadwal terlampir.
M. Penetapan
Peserta Didik Baru yang Diterima
Kepala sekolah membuat surat keputusan tentang Peserta
Didik Baru yang dinyatakan diterima, pada masing-masing sekolah berdasarkan
data yang telah di verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
N.
Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap calon
Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 10 Juli 2018
2.
Selama pelaksanaan daftar ulang dilarang
memungut biaya dalam bentuk apapun.
3.
Bagi Peserta Didik Baru yang diterima
tetapi tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
4.
Kekosongan akibat dari pengunduran diri
calon peserta didik tidak dapat diisi sampai akhir semester ganjil.
: tanpa label
Selasa, 07/01/2020
Rabu, 17/08/2022
Senin, 08/07/2019
Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?