
RANGKUMAN JUKNIS SPMB PROVINSI BANTEN 2026
I. PROFIL KEBIJAKAN & LANDASAN STRATEGIS
- Identitas Regulasi:
Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026, ditetapkan di Serang pada
9 Maret 2026 oleh Gubernur Andra Soni.
- Latar Belakang Utama:
Tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan
keadilan bagi calon murid berdasarkan domisili, ekonomi, disabilitas, dan
prestasi.
- Visi Pelaksanaan:
Mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua melalui sistem yang
objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
- Digitalisasi Sistem:
Mengedepankan mekanisme dalam jaringan (daring/online) secara real-time
untuk memudahkan masyarakat, namun tetap menyediakan opsi luar jaringan
(luring/manual) bagi daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
II. PERSYARATAN UMUM & KHUSUS PENDAFTAR
- Kriteria Usia:
Calon murid SMA dan SMK maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2026,
dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK).
- Kriteria Akademik:
Telah lulus SMP/MTs/Sederajat dengan bukti Ijazah atau Surat Keterangan
Lulus (SKL).
- Ketentuan Domisili (KK):
- KK wajib diterbitkan minimal 1
tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Alamat pada KK harus sinkron
dengan data raport/ijazah jenjang sebelumnya.
- Jika ada perubahan data KK
karena bencana atau alasan khusus, wajib melampirkan surat keterangan
domisili dari pihak berwenang atau Kepolisian.
- Persyaratan Digital Tambahan: Pas foto latar merah dan foto selfie di depan
rumah dengan fitur geotagging aktif sebagai validasi lokasi
domisili.
III. STRUKTUR JALUR PENDAFTARAN & KUOTA (SMA)
1.
Jalur
Domisili (Total 35%):
o Lingkungan Sekolah (20%):
Radius 500 meter (Kota Tangerang, Tangsel, Kab. Tangerang) atau 1.000 meter
(wilayah lainnya) dari lokasi sekolah.
o Wilayah (15%):
Berdasarkan kecamatan atau kabupaten/kota terdekat yang ditetapkan Dindikbud.
2.
Jalur
Afirmasi (30%):
o Ekonomi Tidak Mampu:
Terdaftar dalam data Desil 1 hingga Desil 5 pada Data Tunggal Sosial dan
Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.
o Penyandang Disabilitas:
Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis, psikolog, atau tenaga
ahli terkait.
3.
Jalur
Prestasi (30%):
o Akademik (25%):
Berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir dan hasil Tes Kemampuan Akademik
(TKA).
o Non-Akademik (5%):
Penghargaan bidang sains, teknologi, seni, olahraga, atau pengalaman sebagai
ketua OSIS/MPK/Pramuka.
4.
Jalur Mutasi
(5%): Perpindahan tugas orang tua/wali
(maksimal tugas hingga 30 Juni 2025) atau anak pendidik dan tenaga kependidikan
di sekolah tersebut.
IV. TATA CARA & MEKANISME PENDAFTARAN
- Tahap Pra-SPMB:
Calon murid wajib melakukan validasi data melalui situs https://spmb.bantenprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan PIN login.
- Pemilihan Sekolah:
- SMA: Dapat memilih maksimal 2 satuan pendidikan.
- SMK: Dapat memilih maksimal 2 Konsentrasi Keahlian dalam
satu sekolah.
- Perubahan Pilihan:
Calon murid diperbolehkan mengganti pilihan maksimal 1 kali setiap hari
selama masa pendaftaran (kecuali jalur mutasi).
- Khusus SMK:
Sekolah dapat melakukan Tes Bakat, Minat, atau tes fisik sesuai kebutuhan
bidang keahlian.
V. TIMELINE PELAKSANAAN 2026
- Sosialisasi Masyarakat: Maret – Mei 2026.
- Pra-SPMB (Validasi):
20 April – 31 Mei 2026.
- Pendaftaran Jalur Domisili Lingkungan: 10 – 11 Juni 2026 (Pengumuman 13 Juni).
- Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah: 17 – 18 Juni 2026 (Pengumuman 19 Juni).
- Pendaftaran Jalur Afirmasi: 22 – 23 Juni 2026 (Pengumuman 24 Juni).
- Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik: 27 – 29 Juni 2026 (Pengumuman 30 Juni).
- Pendaftaran Jalur Prestasi Non-Akademik: 2 – 3 Juli 2026 (Pengumuman 4 Juli).
- Pendaftaran Jalur Mutasi: 7 – 8 Juli 2026 (Pengumuman 9 Juli).
VI. KETENTUAN INTEGRITAS & SANKSI
- Tanggung Jawab Mutlak: Setiap pendaftaran wajib disertai Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua/wali.
- Sanksi Pemalsuan:
Jika ditemukan manipulasi data (seperti KK palsu atau sertifikat prestasi
fiktif), pendaftar akan dibatalkan kelulusannya meskipun telah
diterima atau sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar, serta dapat
diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, bisa membuka link di sini.