Sabtu, 14-Sep-2024

last update 2023-07-11 16:35:55 2384 hits

Penyerahan berkas untuk daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli s.d 14 Juli 2023 Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.

Wajib Melakukan proses lapor diri dengan cara:

  • Untuk Jalur Zonasi silahkan klik disini.
  • Untuk Jalur Perpindahan Orang Tua silahkan klik disini.
  • Untuk Jalur Prestasi Akademik silahkan klik disini.
  • Untuk Jalur Prestasi Non-Akademik silahkan klik disini.

Persyaratan Daftar Ulang:

  • Bukti tanda lulus hasil seleksi yang dikeluarkan oleh sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
  • Bukti tanda lapor diri yang dikeluarkan oleh sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
  • Menyiapkan e-mail dan no. telepon yang aktif.
  • Menyiapkan berkas Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Bila dalam jangka waktu diatas tidak melakukan proses daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

JAJAK PENDAPAT

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

LOGIN